Kerangka Hukum Bidang TI

Penggunaan TI yang semakin berkembang dan maju terutama setelah ada Internet sangat berpengaruh terhadap perilaku manusia di zaman modern ini. Keberadaan teknologi tersebut selain membawa dampak positif bagi manusia, juga membawa dampak negatif karena adanya peluang-peluang yang ada dari TI. Sudah barang tentu dampak positif perlu ditingkatkan dan disebarluaskan, sedangkan dampak negatif perlu dicegah dan diperkecil. Dampak negatif yang serius karena adanya teknologi Internet tersebut harus ditangani dengan segala perangkat yang mungkin termasuk perangkat perundangan yang bisa mengendalikan kejahatan di bidang TI.

Sudah saatnya bahwa hukum yang ada harus bisa mengatasi kejahatan Internet (cybercrime). Kajahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok. Pertama, kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya. Dalam kejahatan ini, terjadi peningkatan modus operandi dari semula menggunakan peralatan biasa, sekarang telah memanfaatkan TI. Dampak dari kejahatan biasa yang sudah menggunakan TI ternyata berdampak serius terutama jika dilihat dari jangkauan dan nilai kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Pencurian uang atau pembelian barang dengan kartu kredit melalui Internet dapat menelan korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional. Kedua, kejahatan yang muncul setelah era Internet, di mana sistem komputer sebagai korbannya. Jenis kejahatan dalam kelompok ini semakin bertambah seiring dengan kemajuan TI  itu sendiri. Salah satu contoh yang termasuk dalam kejahatan kelompok kedua adalah perusakan situs Internet, pengiriman virus atau program berbahaya yang dapat merusak sistem komputer tujuan.

Kesulitan yang banyak dihadapi dengan perangkat perundangan yang selama ini berlaku antara lain ada pada penindakan terhadap kejahatan jenis kedua, yang ternyata belum diatur dalam KUHP. Kesulitan berikutnya adalah pada pengumpulan dan penyajian barang bukti yang sah di pengadilan. Sistem hukum harus dapat mengakui catatan transaksi elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Pengaturan penindakan terhadap pelaku kejahatan di bidang TI sangat penting, karena baik korban aktual maupun korban potensialnya sangat luas. Demikian pula jangkauannya, sangat luas dan memiliki peluang untuk dilakukan secara lintas negara, dan heterogen dengan kualitas dan persepsi yang berbeda. Substansinyapun beragam, meliputi segala aspek kehidupan baik yang bersifat positip maupun negatip. Informasi muatannya ada yang masih berupa konsep, issu, data, fakta dan gagasan  yang bersifat objektif dan dapat pula bersifat subjektif. Kepentingan yang terkait dapat berupa kepentingan negara, publik, kelompok atau pribadi.

 Pendapat Tentang Cyberlaw.

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain:

  • Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
  • Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain “.com” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”. Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
  • Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah “digitalized products”, yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
  • Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?

Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah). Munculnya kejahatan di Internet pada awalnya banyak menimbulkan pro-kontra terhadap penerapan hukum yang harus dilakukan. Hal ini dikarenakan saat itu sulit untuk menjerat hukum para pelakunya karena beberapa alasan. Alasan yang menjadi kendala seperti sifat kejahatannya bersifat maya, lintas negara dan sulitnya menemukan pembuktian.

Semua orang akan sependapat (kesepakan universal) bahwa segala bentuk kejahatan harus dikenai sanksi hukum, menurut kadar atau jenis kejahatannya. Begitu juga kejahatan TI apapun brntuknya tergolong tindakan kejahatan yang harus dihukum. Pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah perundangan di Indonesia sudah mengatur masalah tersebut ? Wigrantoro dalam naskah akademik tentang RUU bidang TI menyebutkan terdapat dua kelompok pendapat dalam menjawab pertanyaan ini:

–         Kelompok pertama berpendapat bahwa hingga saat ini belum ada perundangan yang mengatur masalah kriminalitas penggunaan TI (cybercrime) dan oleh karena itu jika terjadi tindakan kriminal di dunia maya sulit bagi aparat penegak hukum untuk menghukum pelakunya. Pendapat ini diperkuat dari kenyataan bahwa banyak kasus kriminal yang berkaitan dengan dunia maya tidak dapat diselesaikan oleh sistem peradilan dengan tuntas karen aparat menghadapi kesulitan dalam melakukan penyidikan dan mencari pasal-pasal hukum yang dapat digunakan sebagai landasan tunuttan di pengadilan.

–         Kelompok kedua beranggapan bahwa tidak ada kekosongan hukum, oleh karenanya meski belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur masalah cybercrime, namun demikian para penegak hukum dapat menggunakan ketentuan hukum yang sudah ada. Untuk melaksanakannya diperlukan keberanian hakim menggali dari undang-undang yang ada dan membuat ketetapan hukum (yurisprudensi) sebagai landasan keputusan pengadilan. Kelompok ini berpendapat bahwa mengingat lamanya proses penyiapan suatu undang-undang, sementara demi keadilan, penanganan tindakan kejahatan TI tidak dapat ditunda, maka akan lebih baik kiranya jika digali ketentuan hukum yang ada dan dianalisis apakah ketentuan hukum tersebut dapat digunakan sebagai landasan tuntutan dalam kejahatan TI.

Pendapat dua kelompok di atas mendorong diajukannya tiga alternatif pendekatan dalam penyediaan perundang-undangan yang mengatur masalah kriminalitas TI.

–         Alternatif Pertama, adalah dibuat undang-undang khusus yang mengatur masalah tindak pidana di bidang TI. Undang-undang ini bersifat lex specialist yang khusus mengatur masalah pudana pelanggaran pemanfaatan TI, baik yang tergolong kajahatan konvensional menggunakan komputer sebagai alat, maupun kejahatan jenis baru yang muncul setelah adanya Internet dan menjadikan TI sebagai sarana kejahatan.

–         Alternatif kedua, memasukkan materi kejahatan TI ke dalam amandemen KUHP yang digodok oleh tim Dept Kehakiman dan HAM. Sebagai mana diketahui KUHP belum mencakup jenis-jenis kejahatan TI khususnya di dunia maya.

–         Alternatif ketiga, melakukan amandemen terhadap semua undang-undang yang diperkirakan akan berhubungan dengan pemanfaatn TI seperti misalnya UU perpajakan, perbankan, asuransi, kesehatan, pendidikan nasional dll. Amandemen terhadap berbagai UU ini untuk menyesuaikan kemungkinan adanya pelanggaran terhadap klausa yang tergolong pidana.

Sekarang ini negara kita sudah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan salah satu perangkat hukum untuk mengatur pemanfaatan TI. Di samping itu negara RI perlu juga memiliki Undang-undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU TIPITI). Diharapkan kedua undang-undang ini dapat saling melengkapi dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat pengguna TI.

 

 

Daftar Pustaka

http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html

Pengantar Teknologi Informasi, Aji Supriyanto, Edisi Pertama – Jakarta : Salemba Infotek 2005 

Leave a comment